Unknown On Sabtu, 15 Juni 2013

Hukum Islam merupakan salah satu bahan baku dalam pembangunan hukum nasional, dan oleh karena itu ia berpeluang untuk masuk dalam perumusan hukum nasional. Bangsa Indonesia dapat memilah-milah sumber-sumber bahan baku hukum nasional tersebut dan mengambil hukum yang paling bermaslahat,  bermanfaat, dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan bagi seluruh komponen bangsa Indonesia.
Pertanggungjawaban hukum melekat pada pribadi subjek hukum. Pertanggungjawaban hukum ini dipahami sebagai keadaan wajib menanggung segala sesuatu akibat dari tindakannya, atau sebagai fungsi menerima pembebanan hukum (taklif), sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain. Orang yang dibebani hukum dan tindakannya dapat diminta pertanggungjawaban (mas`uliyyat) dalam hukum Islam dikenal dengan istilah mukallaf.
Rumusan pertanggungjawaban hukum seseorang yang terdapat di dalam peraturan perundangan Indonesia menggunakan rumusan batasan usia tertentu, dewasa, dan atau sudah kawin. Seseorang yang telah mencapai usia tertentu, atau sudah dewasa atau sudah kawin dianggap telah mampu untuk menerima pembebanan hukum (taklif) dan atau menanggung segala sesuatu akibat (mas`uliyyat) dari tindakannya.
Hukum Islam bersumber dari Al-Quran, As-Sunnah atau Hadits, dan Ijtihad. Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai seperangkat aturan-atauran atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa konsensus (ijma`) dari kenyataan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat maupun sebuah ketentuan yang ditetapkan oleh pemegang otoritas yang berwenang untuk itu. Hukum Islam adalah hukum yang bersandarkan pada ajaran syari`at Islam.
Norma-norma hukum dasar yang terdapat di dalam Al-Quran dan As-Sunnah masih bersifat umum, maka setelah Nabi Muhammad wafat norma-norma yang masih umum tadi dirinci lebih lanjut oleh para sahabat dan juga para tabi`in dengan menggunakan ijtihad yang berpedoman pada tujuan disyariatkan hukum Islam (maqashid syari`ah) yaitu untuk kemanfaatan, kemaslahatan dan keadilan bagi segenap isi alam semesta (rahmatan lil `alamin).
Prinsip-prinsip legislasi atau pembentukan hukum Islam tercakup dalam tujuan utama pembentukan hukum Islam. Dalam literatur klasik ditemukan bahwa hukum Islam memiliki prinsip-prinsip yang terkandung dalam maqashid al syari`ah. Secara umum penetapan hukum Islam adalah untuk kemaslahatan umat. Tujuan ditetapkannya hukum Islam adalah untuk kebahagiaan dan kesejahteraan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat.
Hukum Islam sebagai salah satu bahan baku dalam pembangunan hukum nasional dituntut untuk mampu berperan dan berkompetisi dengan hukum lainnya. Konfigurasi legislasi hukum Islam di Indonesia dipahami sebagai upaya mencari bentuk pembuatan undang-undang atau peraturan perundangan dengan menerapkan hukum Islam di Indonesia, dalam hal ini menerapkan konsepsi taklif dan mas`uliyyat. Bentuk atau konfigurasi legislasi hukum Islam di Indonesia yang tepat, menurut penulis, adalah dengan mengintegrasikan asas-asas hukum Islam dan istinbath ahkam (metodologi penggalian hukum) ke dalam sistem hukum nasional Indonesia. Konsepsi norma-norma hukum Islam tentang taklif dan mas`uliyyat yang terdapat di Al-Quran dan As-Sunnsh / Hadits sebagai sumber hukum Islam diintegrasikan ke dalam hukum nasional Indonesia.
Terdapat beberapa faktor yang mendukung Implementasi hukum Islam di Indonesia, yaitu:
  1. Hukum Islam telah mentradisi dan diamalkan oleh masyarakat Indonesia dalam kurun waktu yang berabad-abad, bersamaan dengan datangnya agama Islam di Indonesia. Pengamalan syari`at Islam ini bahkan sudah menjadi adat istiadat bagi masyarakat tertentu, bahkan oleh mereka sudah menjadi hukum adat.
  2. Mayoritas warga negara Indonesia memeluk agama Islam.
  3. Pancasila dan UUD 1945 memberikan peluang bagi warga negara Indonesia untuk melaksanakan ajaran agama dan keyakinannya.
  4. Program Badan Pembinaan Hukum Nasional menjadikan hukum Islam sebagai salah satu bahan baku dalam pembangunan hukum nasional Indonesia.
  5. Adanya sebuah lembaga (peradilan agama) yang mengakomodir hukum Islam, meskipun dengan kompetensi yang terbatas. Disusul dengan lahirnya Asosiasi Pengacara Syari`ah Indonesia (APSI) di Indonesia.
  6. Hukum Islam dijadikan sebagai salah satu mata kuliah di fakultas hukum, bahkan sebagian dari fakultas hukum tertentu menjadikan hukum Islam sebagai sebuah konsentrasi atau program studi di perguruan tinggi.
  7. Semakin banyaknya para ahli hukum Islam yang memberikan kontribusi pemikirannyadalam implementasi hukum Islam di Indonesia. Kajian tentang hukum Islam mewarnaidalam dunia akademisi.
  8. Munculnya partai politik yang bernafaskan Islam memberikan kontribusi dukungan politis dalam upaya implementasi hukum Islam.
Beberapa faktor yang mendukung terhadap upaya implementasi hukum Islam di Indonesia, harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mensinergikan segenap potensi yang ada. Meskipun banyak faktor yang mendukung, apabila tidak disertai dengan niat yang tulus ikhlas maka yang terjadi adalah kontra produktif.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments


Copyright © 2013. Diberdayakan oleh Blogger.
Blue Snowflake